Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode:
U+00A9) Adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur
penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak
cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat
juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah
atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu
yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau
"ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi,
drama,
serta karya tulis lainnya, film,
karya-karya koreografis (tari, balet,
dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara,
lukisan,
gambar,
patung,
foto,
perangkat lunak komputer, siaran
radio
dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
Trademark symbols ™
Meaning of ™, ® and ℠
- tm untuk merek dagang terdaftar, yaitu, suatu tanda yang digunakan untuk mempromosikan atau merek barang;
- ℠ sm untuk merek jasa terdaftar, yaitu, suatu tanda yang digunakan untuk mempromosikan merek atau jasa;
-
® r untuk merek dagang terdaftar. Pemilik merek dagang terdaftar dapat dimulai proses hukum atas pelanggaran merek dagang untuk mencegah penggunaan yang tidak sah merek dagang itu. Namun, pendaftaran tidak diperlukan. Pemilik merek dagang hukum umum juga dapat mengajukan gugatan, tapi tanda terdaftar dapat diprotect hanya dalam wilayah geografis di mana telah digunakan atau di wilayah geografis ke yang dapat cukup diharapkan untuk memperluas.
FREEWARE, SHAREWARE dan OPENSOURCE
Mungkin temen – temen masih bingung tentang pengertian FREEWARE, SHAREWARE dan OPENSOURCE.,…. disini saya akan coba jelaskan pengertian masing2.,..
Bwt tmn2 yg ud tau gpp lah ya kali ini saya coba posting tulisan ini bwt yang masih bingung tentang pengertian FREEWARE,SHAREWARE, dan OPENSOURCE.,..
Baiklah.,.,..
Let’s begin…..
1. Freeware
Dari judulnya aja “Free”.,,…
Uda jelas banget kan yang namanya free tu gratis.,.hhihihihii…
Eeeeeiiitts.,.,tp tunggu dulu.,.
Ini penjelasan lengkapnya :
freeware adalah konten yang didistribusikan secara bebas oleh penciptanya dan tanpa biaya untuk mendownloadnya alias gratis, namun masih memiliki batasan hak penciptanya. Konten Freeware itu isinya beragaram, ada yang berupa aplikasi(software), dokumen (ebook,dokumen word), source code, engine web (wordpress, CMS, PHPBB).
Nah lo.,…!!! dah ngerti kan.,…???
Free kan.,…????!! Gratis kan.,….???!!
2. SHAREWARE
Shareware adalah konten yang didistribusikan secara komersil , atau orang biasa menyebutnya sebagai trial version atau tryout, dalam hal ini Anda hanya diberikan tenggang waktu tertentu untuk mencoba aplikasi yang anda gunakan, sebelum anda membelinya. setelah anda telah sampai dimasa tenggang waktu maka anda diharuskan untuk secara langsung melalui internet, contoh dari shareware ini adalah Stylexp, Windows Blind, winRaR dan sebagainya……
3. OPENSOURCE
open source adalah istilah bagi software yang dapat dimodifikasi ulang, atau dimodif sesuai keinginan kita, namun tetap menyisipkan nama penciptanya. Tujuan pembuatan open source software biasanya bukan untuk tujuan komersil, namun lebih ke tujuan sosial bagaimana sebuah software bisa bermanfaat bagi para pengguna. Contoh nyata adalah sistem operasi Linux, Unix dan Free BSD. Selain untuk sistem operasi, open source digunakan juga engine web, seperti CMS joomla, mambo, phpbb, wordpress, dan masih banyak lagi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar